Batulicin, Tanah Bumbu – Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, sedikitnya 13 kecelakaan terjadi di ruas jalan alternatif Batulicin-Banjarbaru. Yang paling menyita perhatian tentu kecelakaan maut pada 1 Agustus lalu, saat pikap bertabrakan dengan mobil tangki BBM hingga menewaskan tujuh orang. Sebagian besar adalah mahasiswa KKN dari ULM dan UNU Kalimantan Selatan.
Data itulah yang membuat DPRD Tanah Bumbu melalui Komisi II bergerak cepat. Rapat digelar di Sepunggur, Senin (10/8), dipimpin Ketua Komisi II Andi Sadar, dan menghadirkan jajaran Polres Tanah Bumbu, Polsek Mantewe, Koramil, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten, serta Dishub Tanah Bumbu.
Kapolsek Mantewe AKP Kusnin memaparkan kondisi di lapangan. Jalan sepanjang kurang lebih 120 kilometer ini memang istimewa: membelah perbukitan, tikungan tajam, dan banyak titik buta. Mayoritas kecelakaan terjadi pada siang hari. Pola yang kerap ditemukan, kata Kusnin, adalah pengemudi mengambil kecepatan tinggi saat menanjak atau selepas jalan lurus, lalu saat masuk tikungan, kendaraan memakan badan jalan dari arah berlawanan.
“Mayoritas kecelakaan terjadi pada siang hari. Pola yang sering ditemukan adalah pengemudi mengambil awalan kecepatan tinggi saat hendak menanjak atau selepas jalan lurus, sehingga ketika berada di tikungan, kendaraan memakan badan jalan dari arah berlawanan,” ungkapnya.
Salah satu titik paling rawan berada di kawasan Gunung Raya. Dalam rentang 2×24 jam, tiga kali kecelakaan tercatat di lokasi yang sama. Satlantas Polres Tanah Bumbu menambahkan, sejak jalur ini diresmikan, ada kecenderungan masyarakat menjadikan waktu tempuh sebagai ukuran kecepatan. Padahal, jalur ini bukan tol.
Dinas PUPR Provinsi Kalsel yang diwakili Robby Cahyadi mengakui, saat ini perbaikan alinyemen jalan sedang dilakukan di tiga titik utama: Bunglai, Gunung Papua, dan Jalur 12. Ke depan, rencananya akan ditambah anggaran untuk kelengkapan keselamatan: guardrail di tikungan curam, marka jalan, rumble strip, rambu chevron, hingga papan informasi batas kecepatan. Batas yang ditegaskan: 60 km/jam di jalur lurus dan 40 km/jam di tikungan.
Rapat ini juga mengapresiasi peran relawan dan pengemudi ambulans desa di Kecamatan Mantewe yang selama ini jadi garda terdepan evakuasi korban. DPRD dan semua pihak sepakat, sosialisasi batas kecepatan harus lebih masif, dan pemangkasan tikungan berbahaya perlu segera dikaji. Harapannya, angka kecelakaan di jalur ini bisa ditekan.











