Batulicin, Tanah Bumbu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu tidak dipungut biaya alias gratis. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (14/01/2025).
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” tegas Gento. Ia menekankan bahwa seluruh layanan tersebut benar-benar bebas biaya.
Gento juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan. “Jika ada pungutan liar dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanah Bumbu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gento menambahkan bahwa masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar. “Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa khawatir dikenakan biaya tambahan yang tidak resmi.