BREAKING

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Setujui Perubahan Propemperda 2026, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Ditarik

Batulicin, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (20/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardana yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif.

Perubahan Propemperda tahun ini berkaitan dengan usulan Pemkab Tanah Bumbu untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari daftar Propemperda 2026.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wisnu Wardana, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan Propemperda. Menurut pemerintah daerah, Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan peraturan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap rancangan regulasi harus didukung kesiapan materi muatan, data pendukung, serta tahapan penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Usulan penarikan Raperda tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait. Ada tiga pertimbangan utama. Pertama, pemutakhiran dan verifikasi data lahan—meliputi lokasi, luas, batas, serta informasi spasial pendukung—masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akurasi. Kedua, kesiapan tahapan pelaksanaan dan dukungan anggaran, karena proses pemetaan dan validasi data membutuhkan waktu serta pendanaan yang memadai. Ketiga, ketepatan materi muatan dan kepastian pelaksanaan, agar perubahan peraturan nantinya memiliki substansi jelas, dapat diterapkan efektif, dan selaras dengan ketentuan penataan ruang serta peraturan perundang-undangan.

Meski ditarik dari Propemperda 2026, pemerintah daerah menegaskan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian penting, terutama untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan usaha tani di Tanah Bumbu. Raperda tersebut dapat diusulkan kembali pada Propemperda periode berikutnya setelah kesiapan substansi, data pendukung, dan dukungan pelaksanaan terpenuhi.

Pemkab Tanah Bumbu berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sehingga mampu mendukung pembangunan dan mewujudkan Tanah Bumbu yang semakin maju, makmur, dan sejahtera.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts