BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Batulicin, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala SKPD, serta undangan lainnya.

Tiga Raperda yang disetujui yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekobang Eryanto Rais mengapresiasi sinergi DPRD selama proses pembahasan.

Dalam Raperda Pilkades, masa jabatan kepala desa disesuaikan menjadi delapan tahun sejak pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali. Pilkades bergelombang diatur paling banyak empat kali dalam delapan tahun, termasuk mekanisme calon tunggal. Kepala desa juga mendapat jaminan sosial serta tunjangan purnatugas satu kali sesuai kemampuan keuangan desa.

Perubahan Perda Perangkat Desa mengatur penataan struktur, pengangkatan dan pemberhentian, hingga hak jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta purnatugas.

Sementara Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah menyesuaikan regulasi dengan aturan lebih tinggi sekaligus mengoptimalkan PAD tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat.

Setelah disetujui, ketiga Raperda akan dimintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalsel sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts