

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Pembinaan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar se-Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra, melalui Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Personil, Wahyu Setyo Utomo, menyampaikan bahwa salah satu rangkaian kegiatan tersebut yaitu memperkuat proses pengusulan penghargaan Satpol PP dan Damkar tingkat Provinsi tahun 2025.
Wahyu menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan memiliki komitmen dalam mengusulkan penerima penghargaan dengan melengkapi seluruh eviden yang diperlukan.
“Harapannya masing-masing kabupaten/kota dapat mengusulkan penghargaan dengan melengkapi eviden-eviden yang dibutuhkan untuk proses tersebut,” kata Wahyu, Banjarmasin, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalsel, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019, telah membentuk tim penilai penghargaan tingkat provinsi. Usulan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada tim penilai pusat.
Terdapat beberapa kategori penghargaan yang dapat diusulkan, di antaranya Karya Bakti Peduli Satpol PP, dan Karya Bakti Satpol PP. Menurut Wahyu, penghargaan Karya Bakti Peduli Satpol PP ditujukan bagi kepala daerah, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Satpol PP melalui dukungan regulasi maupun kebijakan.
Sementara itu, penghargaan Karya Bakti Satpol PP diberikan kepada lembaga Satpol PP yang dinilai memiliki kinerja baik berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya.
Mengenai batas waktu pengusulan, Wahyu menyebut bahwa provinsi wajib mengirimkan usulan maksimal 15 Desember 2025 sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri.
“Usulan dari daerah akan kita sesuaikan dengan tenggat waktu tersebut dan selanjutnya dinilai oleh tim pusat,” jelasnya.
Adapun pengumuman penerima penghargaan dijadwalkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP dan HUT Pemadam Kebakaran Tahun 2026, atau pada kegiatan lain sesuai arahan Menteri Dalam Negeri. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id











