BREAKING

AdvertorialPembangunanPolitikTanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik

BATULICINPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik, yang berlangsung di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (03/12/2024). Acara ini dihadiri oleh pengurus partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPRD Tanah Bumbu.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, yang mewakili Bupati Zairullah Azhar.

Tujuan Sosialisasi

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran partai politik dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah dengan tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan, dan proses pengajuan, penyaluran, serta pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dukungan terhadap Partai Politik

Putu Wisnu Wardana, Staf Ahli Bupati, menambahkan bahwa momentum ini menjadi langkah penting untuk terus berupaya mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah. “Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta peraturan pemerintah yang mengaturnya. Ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelas Wisnu.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Putu juga menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilakukan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts