BREAKING

BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru

Kotabaru – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (28/10/2026). Penyerahan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejari Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H.

SKK tersebut mencakup 15 Pemberi Kerja/Badan Usaha dengan total potensi penerimaan iuran sebesar Rp3.256.668.373. Langkah ini untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Melalui SKK, Kejaksaan dapat melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya, termasuk teguran, pemanggilan, dan penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pelanggaran kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Vina menegaskan, tunggakan iuran dapat menghambat pemenuhan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujarnya.

Kepala Kejari Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepatuhan perusahaan melalui pendampingan dan langkah hukum sesuai kewenangan.

“Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru berkomitmen memperkuat kepatuhan badan usaha serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts