BREAKING

Berita DaerahTribrata

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2.946 Botol Miras Ilegal, Digilas Tandem Roller

Batulicin, Tanah Bumbu – Ratusan botol minuman keras bergulung di bawah roda tandem roller di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9) pagi. Total 2.946 botol dari berbagai merek dimusnahkan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Juli hingga September 2026.

Pemusnahan disaksikan jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, perwakilan Pengadilan Negeri Batulicin Agus Triyanto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dataning Prawiro.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana mengatakan pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

“Seluruh barang bukti miras ilegal tersebut diproses dan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Taufan.

Ribuan botol tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Selain operasi penindakan, kepolisian juga rutin melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap aktivitas penjualan sesuai aturan yang berlaku.

Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Upaya ini diharapkan bisa meminimalkan potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts