
Dalam kesempatan Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi menegaskan pentingnya FPR Provinsi sebagai bagian dari mekanisme penyusunan regulasi tata ruang di tingkat kabupaten/kota terutama di Kabupaten Barito Kuala.
“Rapat FPR Provinsi ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan Raperda RTRW kabupaten/kota. Salah satu persyaratan agar pembahasan lintas sektor bisa dilanjutkan ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi,” ujarnya, di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Senin (28/4/2025).
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala juga memaparkan tujuan dari Revisi RTRW Tahun 2025–2044, yaitu untuk menjadikan wilayahnya sebagai pusat ketahanan pangan nasional yang didukung oleh industri pengolahan yang ramah lingkungan.
“Kami berharap melalui revisi RTRW ini, Barito Kuala bisa berperan lebih besar sebagai lumbung pangan nasional, dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan lingkungan,” ungkap Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, dalam pemaparannya.
Hasil rapat ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Sinkronisasi RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dengan draft Revisi RTRW Kabupaten Barito Kuala.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses selanjutnya di Kementerian ATR/BPN dapat segera dilaksanakan,” tuturnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Prof. Dr. Ir. H. Syarifuddin Kadir, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi. Turut hadir Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id