BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah BumbuKalimantan SelatanTanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Sahkan Perda Riset dan Inovasi untuk Percepat Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (8/4/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin dan didampingi Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul, dengan dihadiri Wakil Bupati H. Bahsanuddin serta seluruh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, perwakilan perbankan, dan undangan terkait.

Enam fraksi di DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir yang mengarah pada persetujuan bulat terhadap Perda ini:

  • Fraksi PDIP Perjuangan (Abdul Rahim)
  • Fraksi PKB (HM. Haris Fadillah)
  • Fraksi Golkar (M. Dodi Trinur Rizky)
  • Fraksi Gerindra (Said Ismail Khollil Alaydrus)
  • Fraksi PAN (Masripay)
  • Fraksi NasDem (Sejahtera Abdurrahman)

Setelah pembahasan mendalam, Wakil Bupati Bahsanuddin dan Wakil Ketua DPRD melakukan penandatanganan naskah Perda, disaksikan seluruh peserta rapat.

“Kami apresiasi tinggi sinergi DPRD dalam memperjuangkan Perda ini sebagai landasan hukum penguatan riset dan inovasi,” ujar Bahsanuddin.

Perda ini dirancang sebagai strategi menjawab tantangan globalisasi dengan:
✔ Memperkuat ekosistem riset dan inovasi
✔ Mendorong kebijakan berbasis data (evidence-based policy)
✔ Meningkatkan daya saing daerah dan kualitas pelayanan publik

“Di era digital, riset dan inovasi adalah kunci pembangunan adaptif,” tegas Bahsanuddin.

Dengan pengesahan ini, Tanah Bumbu resmi memiliki payung hukum untuk mengakselerasi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts