BREAKING

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Permasalahan Buruh PT. PPA
Berita DaerahDPRD Tanah BumbuPolitikTanah Bumbu

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Bahas Permasalahan Buruh PT. PPA

Batulicin, Tanah Bumbu – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan buruh PT. PPA pada Senin (17/3/2025) pukul 13.00 WITA. Rapat ini menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah BumbuKetua P.U.K Serikat Buruh Patriot Pancasila PT. PPAKetua DPP Serikat Buruh Patriot Pancasila, serta perwakilan PT. PPA.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kadri MandarKepala Disnakertrans Tanah Bumbu.

Dalam RDP, perwakilan buruh menyampaikan berbagai keluhan terkait hak tenaga kerja yang belum terpenuhi, termasuk persoalan kesejahteraanstatus hubungan kerja, serta perlindungan tenaga kerja di PT. PPA.

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan mencari solusi bersama.
“Saya kira kita pahami bersama, mereka masih menyampaikan kepentingannya. Tapi kita harus segera mencari jalan keluarnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini telah dibahas dalam beberapa pertemuan sebelumnya.
“Ini kan sudah pertemuan kedua, sudah mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan sekarang di DPRD. Jangan sampai nanti berlanjut ke DPRD Provinsi,” tegasnya.

Salah satu permasalahan yang mencuat dalam RDP ini adalah kebijakan mutasi pekerja yang dinilai merugikan buruh. Menurut Andi Asdar, status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berubah, tetapi lokasi kerja pekerja bisa saja dipindahkan sesuai kebijakan perusahaan.
“PKWT itu tidak berubah, yang berubah hanya lokasi kerja saja. Mutasi ini adalah kebijakan perusahaan dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, harus dipastikan bahwa mutasi tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya permintaan dari Serikat Buruh terkait seorang pekerja yang berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dimutasi ke lokasi kerja di Tanah Bumbu.
“Kenapa tidak ditempatkan di perusahaan terdekat di Kalteng saja? Jika satu orang ini diberikan pengecualian, nantinya bisa muncul tuntutan serupa dari pekerja lain,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa keputusan terkait mutasi ini harus disampaikan ke pimpinan perusahaan.
“Kalau tidak ada keputusan hari ini, harapannya tetap disampaikan ke pimpinan sambil kami pantau. Kesimpulan rapat ini akan kami teruskan ke pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mutasi pekerja tidak boleh melanggar kontrak awal yang sudah disepakati.
“Perusahaan juga harus memastikan bahwa mutasi ini tidak menimbulkan kecemburuan di antara karyawan lain. Jika ada satu pekerja yang dipindahkan karena alasan tertentu, bisa saja nanti muncul tuntutan dari pekerja lain,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, Kadri Mandar, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi serta langkah-langkah konkret agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Rapat berlangsung dalam suasana serius dan akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi kesejahteraan buruh di PT. PPA.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts