Batulicin, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, resmi menunjuk Yulian Herawati sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu. Pengukuhan dilaksanakan di Ruang Bersujud 1, Lantai 3, Kantor Bupati Tanah Bumbu, pada Kamis, 13 Maret 2025. Sebelumnya, Yulian Herawati menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Tanah Bumbu.
Penunjukan ini dilakukan setelah Ambo Sakka, Sekda sebelumnya, berpamitan dalam acara buka puasa pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ambo Sakka menyatakan akan melanjutkan pengabdiannya sebagai dosen pascasarjana. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ambo Sakka di hadapan jajaran pejabat daerah yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan pentingnya peran Sekretaris Daerah dalam memastikan kelancaran roda pemerintahan. “Sebagaimana kita ketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran penting dalam koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh SKPD, serta bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menambahkan, “Namun, dikarenakan adanya keadaan tertentu yang memerlukan penunjukan sementara posisi Sekda, maka pada kesempatan yang berbahagia ini, saya secara resmi mengukuhkan Ibu Yulian Herawati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.”

Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif. Ia berharap Yulian Herawati dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Sebagai Plh Sekda, tugas utama saudari adalah menjaga stabilitas pemerintahan, melaksanakan program pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi antar SKPD, memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta mengawal berbagai kebijakan strategis demi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu,” tegasnya.
Penunjukan Plh. Sekda ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Surat Perintah Tugas. Pejabat yang ditunjuk harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jenjang Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, atau Ahli Pertama. Masa jabatan Plh. Sekda ini paling lama 15 hari.
Sebagai informasi, Sekretaris Daerah memiliki tugas utama membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Dengan penunjukan ini, diharapkan Yulian Herawati dapat membawa kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.