BREAKING

DPRD Tanah BumbuPemerintahanPolitikTanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Pemecahan Kelurahan Batulicin Menjadi Desa

Batulicin, Tanah BumbuRapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang membahas pemecahan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin kembali digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu pada Senin (16/12/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, serta perwakilan Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, dan Camat Batulicin.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan langsung mempertanyakan kendala yang menyebabkan proses pemecahan Desa Batulicin Lama di Kelurahan Batulicin belum terealisasi. Samsir, Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada persyaratan administrasi yang belum sepenuhnya terpenuhi.

“Pada 23 Februari 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan tanggapan bahwa usulan pemekaran Desa Batulicin Lama perlu dilakukan perbaikan. Tim penataan kabupaten diminta melakukan kajian ulang sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” jelas Samsir.

Dia juga menambahkan bahwa pada 7 Oktober 2020, Pemkab Tanbu telah mengajukan usulan perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama ke Pemprov Kalsel. Namun, tanggapan dari Pemprov pada 31 Desember 2020 menyatakan bahwa dokumen pendukung masih belum lengkap, sehingga belum dapat diteruskan ke Kemendagri.

“Secara geografis, dari kelurahan menjadi desa tidak ada masalah. Namun, kita harus menyesuaikan dengan peta yang diakui oleh Badan Informasi Geospasial. Ada beberapa tahapan, termasuk penarikan atau pencabutan Perda yang sudah ditetapkan,” ungkap Samsir.

Beberapa anggota DPRD yang hadir menekankan pentingnya melanjutkan proses pembentukan Desa Batulicin Lama meskipun harus mengulang dari awal. Hal ini dianggap sebagai respons atas aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan status desa tersebut segera terealisasi.

Kesimpulan rapat menyatakan bahwa proses pemecahan ini dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Namun, ada beberapa catatan penting, seperti evaluasi tapal batas, kajian ulang, penyusunan Propemperda baru, serta melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, kelurahan, kecamatan, dan pemerintah daerah.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemecahan Desa Batulicin Lama dapat segera direalisasikan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts