Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Keputusan ini menandai peta jalan legislatif daerah untuk tahun mendatang.
Dari tiga belas raperda yang masuk dalam daftar prioritas tersebut, dua diantaranya berasal dari hak inisiatif DPRD. Kedua raperda inisiatif dewan tersebut mengusung isu strategis, yaitu Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Penanggulangan Kemiskinan. Sebelas raperda sisanya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rangkaian kebijakan yang diusung pemerintah daerah sebagian besar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan. Materinya beragam, mulai dari perubahan regulasi mengenai perangkat daerah, penyesuaian di bidang pajak dan retribusi daerah, hingga penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Aspek pemerintahan di tingkat desa juga mendapat porsi perhatian khusus melalui sejumlah raperda. Beberapa diantaranya mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa, kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Siklus pengelolaan keuangan daerah pun menjadi bagian dari prioritas legislatif ini, yang tercermin dalam tiga raperda terpisah. Raperda-raperda tersebut membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan Pokok-Pokok Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2027.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa pemilihan prioritas ini merefleksikan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyusun perangkat kebijakan yang responsif dan menjawab tantangan pembangunan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap raperda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (28/11).
Hasanuddin secara khusus menyoroti signifikansi dua raperda inisiatif dewan serta regulasi tentang tata kelola desa. Ia menilai ketiganya sebagai instrumen krusial untuk memperkuat fondasi pemerintahan sekaligus menyentuh hajat hidup orang banyak secara langsung. “Dua raperda ini (Pengembangan SDM dan Penanggulangan Kemiskinan) ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menurunkan angka kemiskinan secara terukur dan berbasis data,” tukasnya. (RB/Zul)











