



Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dirangkaikan dengan penginputan langsung pada Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IKPD) bagi perwakilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Miftahul Chair dan di gelar di Aula BRIDA Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Miftahul Chair menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
“Regulasi ini mewajibkan setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melaksanakan pengukuran IPKD secara periodik. Indeks ini menjadi alat ukur untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil IPKD dapat menjadi dasar evaluasi kinerja fiskal daerah serta membantu memetakan area yang masih perlu diperbaiki.
Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi berbasis data dan berorientasi pada peningkatan indikator yang lemah.
Lebih lanjut, Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus mendorong penerapan sistem keuangan berbasis data dan teknologi digital.
Sistem ini, menurutnya, akan mempercepat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Melalui kegiatan Bimtek dan penginputan aplikasi IPKD ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi lintas OPD dalam pengelolaan keuangan daerah. Peningkatan indeks IPKD tidak akan tercapai jika dikerjakan secara terpisah, tetapi harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan dan keterbukaan data keuangan daerah agar publik dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif.
“Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BRIDA Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, melalui Kepala Bidang Kerjasama dan Diseminasi, Nurhidayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memahami mekanisme penginputan data IKPD dengan benar, sehingga hasil penilaian dapat mencerminkan kondisi riil keuangan daerah secara objektif,” ujar Nurhidayati.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Rochayati Basra, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Yunita Amperia, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh kabupaten dan kota di daerah ini dapat meningkatkan nilai IPKD, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berintegritas. MC Kalsel/dam
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id











