

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penegasan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rospana Sofian, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Batas Wilayah.
Menurut Rospana, penegasan batas wilayah merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan peran gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penegasan batas daerah di wilayah provinsi.
“Sejak tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian fasilitasi antara Kabupaten HST dan Kabupaten Kotabaru. Namun berbagai rapat koordinasi dan survei batas pada waktu itu belum berhasil mencapai kesepakatan,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/11/2025).
Rospana menjelaskan, proses fasilitasi berlanjut hingga tahun 2021 ketika Pemerintah Provinsi bersama Kemendagri memfasilitasi pertemuan kedua daerah dalam rangka mewujudkan kebijakan Satu Peta. Pada 17 Juni 2021, telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021, yang disetujui oleh Bupati HST, Bupati Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua daerah menyetujui penarikan garis batas administratif dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah dimaksud. Kesepakatan itu juga diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 115/BADII/XI/2021 pada 30 November 2021, yang menegaskan kesamaan pandangan terhadap titik koordinat pilar dan garis batas.
Namun pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap kesepakatan batas tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui Surat Sekda Kabupaten HST Nomor 100/595/PEM/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan alasan adanya kebutuhan akses masyarakat terhadap layanan sosial, pendidikan, dan adat istiadat di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti hal itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah menggelar rapat fasilitasi pada 10 Oktober 2025 dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten HST. Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru tetap berpegang pada kesepakatan tahun 2021, mengingat daerah tersebut telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2044.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengusulkan perubahan tarikan garis batas dengan dukungan surat dari Pimpinan DPRD HST Nomor 170/228/DPRD-HST/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua pemerintah daerah sepakat untuk melaporkan hasil rapat tersebut kepada kepala daerah masing-masing untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Rospana menegaskan bahwa setiap perubahan batas daerah harus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, yang mengatur bahwa revisi batas daerah hanya dapat dilakukan jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan baru antar-daerah yang diusulkan bersama kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Hingga saat ini, kami belum menerima jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait usulan peninjauan kembali batas daerah sebagaimana dimohonkan oleh Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rospana menegaskan bahwa Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah siap memfasilitasi setiap proses lanjutan yang diperlukan untuk memastikan penegasan batas daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.
“Pemprov Kalsel berkomitmen menjaga koordinasi dan keseimbangan antara kepastian hukum wilayah dengan kepentingan masyarakat di daerah perbatasan,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id











