BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif membuka secara resmi Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan menggunakan Coretax dan Pelaporan LHKPN Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Kamis (30/10/2025).
Sosialisasi dihadiri Sekda Yulian Herawati, Asisten, Pimpinan SKPD, Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, Camat, Kepala Desa, Lurah, Ketua Pengawas, Ketua Pengurus dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih se-Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting, terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Melalui penerapan sistem Coretax, merupakan inovasi besar dalam transformasi digital perpajakan. Coretax merupakan sistem yang modern, terintegrasi, dan efisien, yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan nasional.
Bagi kita di daerah, sebut Bupati, pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kemandirian fiskal serta memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Karena pada hakikatnya, pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional, termasuk pembangunan di Tanah Bumbu.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Bupati mengajak untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (san)










