BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

LPJ Koperasi Cermin Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas

Ketua Lembaga Konsultasi Manajemen Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (LKMP-KUMK) Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Robinson Sitepu, M.App.Sc, menegaskan pentingnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas koperasi yang disusun secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Robinson saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi/Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, LPJ bukan hanya bentuk formalitas, melainkan wujud nyata akuntabilitas pengurus dan pengawas kepada anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

“Rapat anggota adalah forum tertinggi dalam koperasi. Di situlah pertanggungjawaban pengurus dan pengawas diuji oleh para anggota,” ujar Robinson.

Ia menjelaskan, penyusunan LPJ koperasi harus berlandaskan pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan peraturan khusus (Persus) koperasi seperti hasil keputusan rapat anggota, Standar Operasional Manajemen (SOM), serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam paparannya, Robinson juga menguraikan perbedaan mendasar antara LPJ pengurus dan LPJ pengawas.

“Pengurus bertanggung jawab atas capaian pelaksanaan rencana kerja dan anggaran pendapatan belanja (RK dan RAPB) koperasi, sedangkan pengawas bertugas memastikan pelaksanaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, LPJ pengurus harus memuat gambaran kinerja koperasi dalam tiga aspek utama, yakni kelembagaan (organisasi dan manajemen), usaha/bisnis, serta permodalan dan keuangan, lengkap dengan laporan keuangan seperti neraca, perhitungan hasil usaha, catatan atas laporan keuangan, dan laporan arus kas.

Sementara LPJ pengawas disusun berdasarkan hasil temuan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengurus, dengan disertai rekomendasi penyelesaian terhadap hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan koperasi.

Robinson juga menekankan pentingnya pengurus dan pengawas memahami fungsi serta tanggung jawabnya masing-masing. Pengurus wajib menyelenggarakan RAT paling lambat tiga bulan setelah tutup buku, sementara pengawas wajib menyampaikan laporan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.

“LPJ yang baik tidak hanya menunjukkan keberhasilan, tetapi juga mengungkap kendala serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Dari situlah koperasi bisa terus tumbuh sehat dan dipercaya anggotanya,” pungkasnya.

Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu menyusun LPJ pengurus dan pengawas secara sistematis, sesuai kaidah hukum dan prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang baik, sebagai bagian dari persiapan RAT tahun buku berjalan. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts