BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Sidang Cagar Budaya 2025: Empat Objek Naik Status Jadi Cagar Budaya Provinsi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel kembali menggelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya Tahun 2025.

Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikasi untuk menetapkan dan meningkatkan status peringkat sejumlah objek bersejarah di kabupaten/kota se-Kalsel.

Sidang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 21 Oktober 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, perhatian konservasi, serta dukungan pengelolaan bagi objek-objek bersejarah di tingkat provinsi.

Kegiatan diikuti oleh tujuh anggota TACB bersertifikasi, yang terdiri dari perwakilan BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, sejarawan, serta akademisi dari FKIP ULM. Mereka melakukan penilaian mendalam terhadap sejumlah objek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Dalam sidang tersebut, terdapat dua ODCB yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yaitu Makam Raja-Raja Pulau Laut (Kabupaten Kotabaru) dan Masjid Jami Pandulangan (Kabupaten Hulu Sungai Utara).

Selain itu, terdapat enam cagar budaya peringkat kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk naik menjadi peringkat provinsi, yakni:

  • Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (WASAKA) – Banjarmasin.
  • Gereja Katedral Keluarga Kudus – Banjarmasin.
  • Candi Agung – Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Lontara Kapitan La Mattone – Kabupaten Tanah Bumbu.
  • Gua Batu Babi – Kabupaten Tabalong
  • Jembatan Belanda – Kabupaten Balangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narinda menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi upaya penting dalam mendorong pelestarian warisan budaya dan sejarah di daerah.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi kabupaten/kota untuk terus mencari dan menetapkan cagar budaya lainnya. Proses penetapan ini tidak mudah karena harus melalui kajian dan sidang yang komprehensif. Namun, kami berharap hasilnya dapat menjadi warisan sejarah yang lestari bagi generasi mendatang,” ujar Galub Tantri, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil pembahasan, empat objek direkomendasikan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni:

  • Rumah Bubungan Tinggi Museum WASAKA – Banjarmasin.
  • Gereja Katedral Keluarga Kudus – Banjarmasin.
  • Candi Agung – Kabupaten HSU
  • Lontara Kapitan La Mattone – Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, dua objek lainnya — Gua Batu Babi (Tabalong) dan Jembatan Belanda (Balangan) — dinyatakan tidak lolos verifikasi. TACB merekomendasikan agar Gua Batu Babi diubah statusnya menjadi situs, sementara Jembatan Belanda ditolak karena kondisi aktualnya sudah tidak sesuai dengan dokumen pengusulan. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts