BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

80 Persen Kegiatan di Laut Kalsel Sudah Penuhi Izin KKPRL, DKP Targetkan Kepatuhan 100 Persen

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan terhadap perizinan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah perairan laut provinsi tersebut. Berdasarkan data terbaru, sekitar 80 persen kegiatan baik dari pelaku usaha maupun pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, menyatakan bahwa aktivitas di ruang laut Kalimantan Selatan cukup aktif dan bervariasi, mulai dari pelabuhan batu bara, pelabuhan umum, hingga kegiatan infrastruktur lainnya yang memanfaatkan ruang laut secara langsung.

“Aktivitas di wilayah ruang laut kita cukup padat, khususnya di wilayah seperti Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut. Sebagian besar sudah memenuhi kewajiban KKPRL, tapi kami tetap terus mendorong pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk tetap taat regulasi,” kata Rusdi Hartono di Banjarbaru, Selasa (21/10/2025).

Untuk memastikan kepatuhan terus meningkat, DKP Kalsel secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kunjungan lapangan ke lokasi-lokasi kegiatan yang beraktivitas di ruang laut. Tujuannya adalah mengingatkan kembali pelaku usaha tentang kewajiban mereka, baik dalam hal pemenuhan izin, pelaporan tahunan, hingga tanggung jawab lingkungan.

“Kami selalu mengingatkan agar izin yang sudah dimiliki benar-benar dijalankan sesuai kewajiban. Ini mencakup pelaporan kegiatan tahunan, pengelolaan dampak, dan lain sebagainya. Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan kami untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan laut,” tambah Rusdi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan agar ke depan seluruh aktivitas di wilayah ruang laut dapat mencapai 100 persen kepatuhan terhadap perizinan KKPRL. Hal ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola kelautan yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.

“Harapan kami tentu seluruh pelaku, baik swasta maupun pemerintah, bisa mencapai 100 persen kepatuhan. Ini penting sebagai indikator tata kelola laut kita di daerah. Selain tertib, juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir,” jelas Rusdi Hartono.

KKPRL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan wilayah laut, yang mewajibkan setiap pihak yang berkegiatan di ruang laut untuk mengajukan izin, menyampaikan rencana kegiatan, serta mempertimbangkan aspek ekosistem laut yang terdampak. Melalui penguatan pengawasan dan regulasi, DKP berharap aktivitas kelautan di Kalimantan Selatan dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. MC Kalsel/scw

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts