BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Dinsos Kalsel Tangani Masalah ODGJ Melalui Rehabilitasi Sosial dan Kolaborasi Lintas Sektor

Masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kalimantan Selatan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Farhanie, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Selamat Riadi, menjelaskan bahwa persoalan ODGJ di Kalsel meliputi peningkatan kasus, penelantaran, hingga masih ditemukannya praktik pemasungan.

Dalam dua tahun terakhir, kasus ODGJ mengalami peningkatan cukup signifikan. Faktor ekonomi, perubahan gaya hidup, hingga kebiasaan baru pasca-pandemi disebut sebagai pemicu utama. Meski praktik pemasungan berangsur menurun, kasus ini masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kalsel.

“Banyak ODGJ yang terlantar karena kurangnya pemahaman keluarga dan masyarakat terkait penanganan gangguan jiwa. Minimnya pengetahuan ini seringkali berujung pada pengisolasian dan penelantaran yang bersangkutan,” jelas Selamat Riadi, Banjarmasin, Senin (8/9/2025).

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Prov Kalsel bersama berbagai pihak terus berupaya melakukan intervensi dan assesment. Penanganan dilakukan secara lintas sektor, melibatkan Dinas Kesehatan Prov Kalsel, RSJ Sambang Lihum, Satpol PP dan Damkar Prov Kalsel. Tim Reaksi Cepat (TRC) Kabupaten/Kota, juga ikut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ODGJ yang mengalami perubahan emosional dan membahayakan lingkungan.

“Kewenangan Dinas Sosial Provinsi lebih difokuskan pada rehabilitasi sosial melalui panti. Kami memiliki Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran, yang melayani tuna rungu wicara, penyandang disabilitas mental, dan intelektual,” kata Selamat.

Ia menekankan, pasca perawatan di rumah sakit jiwa, ODGJ harus tetap mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat. Hal ini penting agar mereka bisa kembali diterima dan berfungsi sosial.

“Obat jalan harus rutin dikonsumsi, selain itu dukungan moral dan motivasi juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan psikologis eks ODGJ,” tambahnya.

Dalam menangani kasus ODGJ yang berkaitan dengan penyalahgunaan NAPZA, Dinsos Kalsel juga berkoordinasi dengan Yayasan YPR Kobra di Banjarbaru dalam proses rehabilitasi.

Dasar hukum penanganan penyandang disabilitas mental sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami berharap ada sinergi lebih kuat antar pemangku kepentingan, lembaga sosial, dan masyarakat. Penanganan ODGJ bukan hanya soal medis, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan yang inklusif, peduli, dan tanpa stigma,” pungkas Selamat. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts