BREAKING

Berita Daerah

PT. Thriveni terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan atas Ketertiban Administrasi dan Pembayaran Iuran Bulan Berjalan

Jakarta – Sebagai wujud apresiasi atas kepatuhan dalam administrasi dan pembayaran iuran ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Piagam Penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada PT. Thriveni dalam kategori Tertib Administrasi Iuran Bulan Berjalan Tahun 2025. Piagam ini diterima langsung oleh pejabat PT. Thriveni yaitu HRCA Director Agus Kafid, HR Comben, System & Procedure Manager Dina Murtiningrum, dan Legal Corporate General Manager Novialdi, dalam acara Corporate Social Relationship BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di ruang pertemuan kantor PT. Triveni pada Senin (16 Juni 2025).

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen PT. Thriveni dalam melindungi tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

“Bagi kami, BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hanya untuk sekedar dipatuhi tapi juga merupakan kebutuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja” tutur Agus

“Kami sudah merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, dari beberapa kasus kecelakaan kerja yang terjadi, cukup dengan melaporkan kejadian kepada BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan kami sudah dapat ditangani dan dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan” tutur Agus

Dalam kesempatan yang sama kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT. Triveni atas kepeduliannya dalam memberikan perlindungan bagi pekerjanya, hal ini ditunjukan dengan komitmen perusahaan dalam ketertiban administrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan.

“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu pembayaran yaitu tanggal 15 bulan selanjutnya, namun apabila perusahaan membayarkan iuran pada bulan berjalan seperti yang dilakukan PT. Thriveni, tentunya perusahaan dan para pekerja akan mendapatkan manfaat program yang lebih optimal” tutur Vina.

Manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan apabila membayarkan iuran pada bulan berjalan yaitu saldo JHT yang lebih tinggi dan juga memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan klaim kepada peserta karena secara administrasi sudah sesuai dengan bulan berjalan pembayaran.

Selain itu, pembayaran tepat bulan juga mempercepat layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru, proses administrasi untuk klaim juga akan lebih cepat, memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja dan badan usaha yang sudah membayar iuran tepat waktu (bulan berikutnya) untuk dapat merubah sistem pembayaran, dengan melakukan pembayaran iuran bulan berjalan” tambah Vina.

Untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pembayaran iuran tepat bulan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin dan Kotabaru telah aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan kemudahan akses pembayaran dengan membuka berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses oleh perusahaan dan peserta, seperti Linkaja, Agen 46, Agen BRI Link, Kantor Pos, Pospay, dan aplikasi pembayaran populer lainnya seperti Tokopedia, Gopay, Shopeepay, dan Grab.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan mobile banking dari Bank-bank Himbara, Bank BCA, BSI, Bank Muamalat, serta gerai-gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.

“Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru dapat melakukan pembayran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan pada periode yang sama” pungkas Vina.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts