BREAKING

Berita DaerahEkonomiKalimantan SelatanPemerintahan

UMP Kalimantan Selatan 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp3.496.150

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini meningkatkan UMP dari sebelumnya Rp3.282.812,21 menjadi Rp3.496.150,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, menyampaikan bahwa kenaikan UMP bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Penentuan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (12/12/2024).

Dasar Hukum Penetapan UMP

Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Dengan keputusan tersebut, Surat Keputusan Gubernur sebelumnya (Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023) terkait UMP 2024 dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” jelas Irfan.

Kriteria Penerima dan Pengawasan

Irfan juga menambahkan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, baik yang berstatus tetap, tidak tetap, maupun dalam masa percobaan. UMP dihitung berdasarkan sistem waktu kerja, yakni 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

“Kenaikan ini juga untuk menutupi kebutuhan yang melonjak akibat inflasi yang terjadi di Kalsel,” katanya.

Dari 37 provinsi yang menetapkan UMP 2025, Kalimantan Selatan berada di peringkat ke-9.

Intensifikasi Pengawasan

Untuk memastikan implementasi yang sesuai, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan dan pelaku usaha.

“Kami akan mengawasi secara intensif perusahaan yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegas Irfan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan pekerja di Kalimantan Selatan dapat menikmati penghidupan yang lebih layak, seiring dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts