Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu tersebut menjadi momen penting dalam menetapkan arah pembangunan kabupaten untuk tahun mendatang.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan keuangan yang inklusif dan akuntabel.
Rincian APBD Tahun Anggaran 2025
Rapat paripurna dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup:
- Pendapatan Daerah: Rp 3.156.371.665.478,00
- Belanja Daerah: Rp 3.608.806.204.935,00
- Defisit Anggaran: Rp 452.434.539.457,00
Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, menjelaskan bahwa defisit anggaran tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang telah direncanakan secara matang. “Kami memastikan bahwa pembiayaan ini telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan efisiensi,” ujarnya.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu
Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan APBD 2025. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“APBD 2025 diharapkan menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu. Fokus utama kami tetap pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis,” ujar Zairullah.
Bupati juga menekankan bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD akan membawa Tanah Bumbu semakin maju dan sejahtera. “Dengan sinergi yang terus terjalin, saya yakin kita mampu menciptakan kabupaten yang adil, makmur, dan berdaya saing tinggi,” tambahnya.
Penerapan Regulasi yang Akuntabel
Rapat ini sekaligus menegaskan komitmen Kabupaten Tanah Bumbu untuk mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Fokus Pembangunan dan Harapan
Dalam penutupan rapat, DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa APBD 2025 akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi daerah. Kedua pihak berharap kebijakan anggaran ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.