Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Dalam rangka penguatan riset dan inovasi daerah, Bappedalitbang Tanah Bumbu menggelar Ekspose Laporan Akhir RIPJPID (Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah) untuk periode 2025-2029 pada Kamis, 7 November 2024, bertempat di Batulicin. Acara ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu untuk merumuskan langkah strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
Pembukaan Ekspose Laporan Akhir RIPJPID
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, membuka secara resmi acara ekspose laporan akhir RIPJPID. Dalam sambutannya, Eryanto menyampaikan apresiasi Pemerintah Daerah atas terselenggaranya kegiatan ini, yang dianggap sangat penting dalam memberikan arah kebijakan riset dan inovasi di Tanah Bumbu.
“RIPJPID Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029 merupakan dokumen yang memberikan arah kebijakan riset dan inovasi. Selain itu, dokumen ini akan digunakan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” ujar Eryanto Rais, Batulicin, Kamis (7/11/2024).
Fokus pada Kualitas Kebijakan Berbasis Bukti dan Inovasi
Lebih lanjut, Eryanto menyatakan bahwa RIPJPID akan mengarahkan kualitas kebijakan berbasis bukti, pengembangan ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Tanah Bumbu dalam mengatasi permasalahan daerah dalam lima tahun ke depan, termasuk perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Dokumen ini juga berperan dalam menyusun RPJMD Teknokratik 2025-2029, yang akan memastikan keterkaitan antar dokumen perencanaan dan memberikan arah pembangunan daerah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Menurut Eryanto, penyusunan RIPJPID menggunakan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan spasial untuk menciptakan sinergi antara kebijakan dan program pembangunan daerah.
Dasar Hukum dan Tujuan Jangka Panjang
Sebagai dasar hukum, RIPJPID merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, yang mengatur tentang tugas Bapperida (Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah) dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, dan pengendalian riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi di daerah. Pemerintah daerah melalui Bappedalitbang juga memiliki kewajiban untuk merancang dan menyusun rencana induk serta peta jalan untuk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
“Penyusunan RIPJPID Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi angka kemiskinan, mengatasi ketimpangan pendapatan, serta menekan tingkat pengangguran terbuka,” tambahnya.
Harapan dan Sinergi Pembangunan
Eryanto berharap, dengan adanya RIPJPID, pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam berbagai sektor. Hal ini diyakini akan meningkatkan kualitas pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, serta sektor lainnya yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Pemkab Tanah Bumbu berharap, sinergi ini dapat mempercepat terwujudnya Bumi Bersujud yang maju dan sejahtera.
Kolaborasi dengan STIE Malang dan Narasumber Berkompeten
Kegiatan ekspose ini dilakukan bekerja sama dengan STIE Malang Jawa Timur, dan menghadirkan narasumber Edy Pryanto, Eny Lestari Widani, serta Muhammad Buswari sebagai pendamping ahli yang memberikan pemahaman lebih mendalam terkait penyusunan dokumen RIPJPID.