Upaya meningkatkan integritas dan mencegah potensi praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan semakin diperketat.
Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menyerukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengoptimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai instrumen utama pengendalian gratifikasi di internal organisasi.
Fydayeen menegaskan bahwa UPG tidak boleh dipandang sekedar lembaga pelaporan administratif, tetapi harus menjadi motor gerakan anti-gratifikasi yang aktif melakukan edukasi, konsultasi, dan pengawasan.
“UPG adalah mitra strategis Inspektorat sekaligus perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Setiap unit harus memastikan UPG berjalan efektif, mampu memetakan risiko, aktif bersosialisasi, dan menjadi ruang konsultasi pertama bagi ASN,” tegas Akhmad Fydayeen, Kamis (20/11/2025).
Ia merinci tiga mandat utama yang wajib dijalankan UPG untuk memastikan ekosistem birokrasi yang bersih dan transparan yaitu pertama Edukasi dan Sosialisasi di mana UPG harus menjadi sumber informasi yang tepat tentang aturan gratifikasi, termasuk pemahaman risiko hukum, pengecualian, dan tata cara pelaporan.
Kedua Konsultasi Aman dan Mudah Diakses, ASN diberikan ruang konsultasi yang rahasia dan terlindungi agar tidak ragu menanyakan status pemberian sebelum atau setelah berinteraksi dengan pihak eksternal.
Ketiga Pelaporan dan Monitoring Akuntabel, Setiap laporan gratifikasi harus diproses secara cepat, terverifikasi, dan diteruskan kepada KPK dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.
Selain itu, Ia menegaskan peran pimpinan SKPD dalam memastikan keberhasilan program ini. Dukungan berupa kebijakan, fasilitas, dan legitimasi operasional UPG menjadi faktor kunci implementasi yang konsisten.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Perlindungan ini penting agar ASN berani menolak dan melaporkan setiap pemberian yang berpotensi melanggar,” ungkapnya.
Inspektorat berharap optimalisasi peran UPG di seluruh OPD mampu membangun budaya integritas kolektif dan menjadikan pencegahan gratifikasi sebagai nilai kerja yang melekat pada setiap ASN, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan mendapat kepercayaan publik. MC Kalsel/tgh











