

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha sebagai langkah strategis menuju kemandirian dan daya saing ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, melalui Kepala Bidang Usaha dan Pemasaran, Refiansyah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Legalitas Berusaha bagi UMKM Tahun 2025 di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (29/10/2025).
Refiansyah menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pondasi utama bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan dan inklusif.
“Dengan memiliki legalitas, para pelaku UMKM dapat bersaing secara sehat dan profesional, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan serta memperkuat basis ekonomi kerakyatan yang berakar pada budaya lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempermudah proses perizinan, di antaranya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Melalui aturan tersebut, pelaku UMKM kini dapat mengakses izin usaha dengan lebih cepat dan mudah secara daring.
“Pemerintah berkomitmen memberikan akses, fasilitasi, dan pendampingan, serta menjembatani langsung pelaku UMKM dalam proses perizinan agar lebih efisien,” kata Refiansyah.
Selain menjamin kepastian hukum, legalitas usaha juga memberikan banyak manfaat lain, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses permodalan, membuka peluang mengikuti program strategis pemerintah, dan memperluas pasar hingga ke marketplace digital.
“Legalitas juga memastikan pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum serta fasilitas pajak yang lebih ringan, termasuk relaksasi pajak UMKM sebesar 0,5 persen,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan naik kelas.
Atas nama Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Iamenyampaikan komitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di seluruh kabupaten/kota.
“Kami akan selalu hadir menjembatani dan mempermudah para pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id










