

Dalam upaya mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus menguatkan kebijakan penataan ruang laut secara terintegrasi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin aktivitas perikanan tangkap dan budidaya berjalan selaras dengan aspek lingkungan, sosial, dan hukum.
Kepala DKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pemerintah provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (PERDA RT-RWP) yang mengintegrasikan wilayah darat dan laut.
“Kami memiliki seksi Penataan dan sudah memplot zonasi ruang laut berdasarkan potensi dan pemanfaatannya, termasuk zona tangkap, pariwisata, konservasi, keamanan pertahanan, dan lainnya. Tujuannya jelas untuk memberi kepastian ruang bagi masyarakat nelayan agar mereka dapat beraktivitas secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Rusdi Hartono di Banjarbaru, Selasa (21/10/2025).
Zonasi ruang laut tersebut disusun berdasarkan kewenangan provinsi dalam pengelolaan ruang laut dari 0 hingga 12 mil laut. Melalui penataan ini, DKP Kalsel memastikan bahwa setiap aktivitas di laut, baik itu penangkapan ikan, budidaya, hingga kegiatan pendukung lainnya, memiliki legalitas dan tidak saling berbenturan.
Dalam rangka mendukung implementasi penataan ruang laut, DKP Kalsel juga rutin melakukan sosialisasi terkait Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada masyarakat pesisir, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.
“Setiap tahun kami melakukan sosialisasi KKPRL. Baik kepada nelayan, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah. Kami ingin semua aktivitas di laut memiliki kejelasan hukum, sekaligus mencegah konflik pemanfaatan ruang,” jelas Rusdi.
Ia menambahkan bahwa untuk masyarakat nelayan tradisional, pengajuan konfirmasi KKPRL tidak dikenakan biaya. Sementara bagi pelaku usaha berskala komersial, tetap diwajibkan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.
Selain fokus pada aspek legal dan tata ruang, DKP juga mendukung mitigasi bencana di wilayah pesisir, khususnya untuk mengantisipasi dampak seperti abrasi, banjir rob, dan sedimentasi. Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan DKP Kalsel telah membangun sejumlah infrastruktur pendukung, seperti tanggul, penahan gelombang, dan siring.
“Mitigasi bencana juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Infrastruktur seperti tanggul dan siring dibangun untuk mengurangi risiko terhadap lahan dan aktivitas nelayan, termasuk tambak. Semua itu mendukung perlindungan jangka panjang,” tambah Rusdi.
DKP Kalsel juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam perencanaan ruang laut. Oleh karena itu, pengajuan proposal kegiatan oleh masyarakat maupun pelaku usaha harus disertai dengan data ekosistem, potensi dampak, serta rencana pemanfaatan yang jelas.
Dengan kebijakan penataan ruang laut yang telah berjalan, DKP berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjalankan kegiatan secara legal dan terencana.
“Kami terus mengingatkan bahwa laut kita ini harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan legalitas. Aktivitas boleh beragam, tapi semuanya harus terdaftar dan terdokumentasi dengan baik,” tegas Rusdi Hartono.
Upaya ini diharapkan akan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, meningkatkan perlindungan lingkungan laut, serta menciptakan tata kelola kelautan yang transparan dan berkeadilan.MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id