BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaruNasionalPemerintahan

Jemput Bola ke Pulau Panci, DPRD Kalsel Kawal Langsung Penyelesaian Lahan Warga yang Masuk Kawasan Hutan

Kotabaru – Tidak menunggu lama, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, langsung turun tangan menggelar rapat khusus di Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Jumat (26/9). Aksi “jemput bola” ini dilakukan untuk mengurai benang kusut sengketa lahan seluas 1.500 hektare milik warga yang tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan negara.

Bertempat di Aula Kantor Desa Pulau Panci, pertemuan bertajuk “Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah” ini menjadi ajang dialog langsung antara wakil rakyat, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat. Fokus utamanya adalah mencari solusi atas dilema yang dihadapi ratusan warga: tanah yang mereka garap puluhan tahun dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini terancam statusnya.

“Ini adalah persoalan mendesak. Masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum. Karena itu, kami datang langsung ke sini untuk mendengar, memvalidasi data, dan mendorong percepatan solusi,” tegas H.M. Syaripuddin, yang populer disapa Bang Dhin.

Polemik ini mencuat setelah warga melaporkan bahwa lahan mereka, termasuk beberapa fasilitas umum desa, secara administratif masuk ke dalam kawasan hutan. Padahal, legalitas kepemilikan mereka sudah sah di mata hukum melalui SHM.

Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi, membenarkan skala masalah yang dihadapi warganya. “Ada sekitar 1.500 hektare lahan produktif warga yang kini statusnya bermasalah. Kami berterima kasih atas inisiatif cepat dari DPRD Kalsel yang mau memperjuangkan nasib kami langsung di lokasi,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan amanat Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Bang Dhin menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga soal penegasan hak-hak masyarakat yang telah ada jauh sebelum penetapan kawasan hutan.

“Dasar hukum warga sangat kuat, yaitu SHM. Kami telah berkoordinasi dengan BPN dan Dinas Kehutanan. Langkah selanjutnya adalah memastikan semua data dan administrasi dari pihak desa lengkap agar proses pelepasan kawasan bisa segera dieksekusi,” tutup Bang Dhin dengan optimis.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts