BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Disbunnak Kalsel Berlakukan Retribusi Daerah di Klinik dan Laboratorium Pelayanan Kesehatan Hewan Milik Pemprov

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, pelayanan kesehatan hewan di Klinik Hewan maupun Laboratorium Kesehatan Hewan milik Pemerintah Provinsi Kalsel akan dikenakan retribusi daerah. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Suparmi, menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan hewan yang tersedia bagi masyarakat.

“Mulai tahun 2025, setiap pelayanan kesehatan hewan baik di klinik maupun laboratorium kesehatan hewan di Kilometer 33 akan dikenakan retribusi sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. Ini merupakan amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan tarifnya sudah diatur dengan tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan bagi masyarakat,” ungkap Suparmi di Banjarbaru, Senin (8/9/2025).

Adapun layanan yang akan dikenakan retribusi meliputi beragam jenis pemeriksaan dan tindakan medis terhadap hewan kesayangan maupun ternak, mulai dari pemeriksaan penyakit ringan, penanganan kulit, hingga tindakan bedah seperti ovariohisterektomi dan sterilisasi (kebiri). Di laboratorium, layanan uji penyakit hewan seperti flu burung, brucellosis, dan salmonellosis (pulorum) juga akan diberlakukan tarif retribusi.

“Tarif retribusi akan disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga operasi minor. Namun, kami pastikan tarif ini sangat terjangkau dan tidak akan memberatkan masyarakat. Tujuan utama kami tetap untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kesehatan hewan masyarakat,” tambahnya.

Penerapan retribusi ini baru akan berjalan efektif pada tahun 2025, mengingat pada tahun 2024 masih dalam tahap penyesuaian petunjuk teknis serta mekanisme penarikan retribusi.

Meski demikian, Disbunnak Kalsel menegaskan bahwa penerapan retribusi ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan, namun lebih pada peningkatan mutu layanan.

“Target PAD dari sektor ini masih cukup kecil, sekitar Rp20 juta per tahun dari layanan laboratorium dan klinik. Tapi yang utama bagi kami adalah bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Soal target, kita santai dulu, yang penting masyarakat terlayani dengan baik,” tutup Suparmi.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan kesehatan hewan dapat langsung mengunjungi Klinik Hewan atau Laboratorium Kesehatan Hewan milik Pemprov Kalsel yang berlokasi di Km 33. Informasi lengkap mengenai daftar tarif retribusi dapat dilihat langsung di Perda Nomor 1 Tahun 2024. MC Kalsel/scw

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts