Tanah Bumbu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, dan berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu (27/08/2025).
Sebanyak 31 dari 39 perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan kasus narkotika, disusul 3 perkara OHARDA, serta 5 perkara gabungan TPUL dan Kantibum. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 38 paket sabu dengan total berat 9,23 gram, 8 butir ekstasi (0,98 gram), 20 butir Carisoprodol, dan 10 butir obat berlabel DMP. Seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender.
Kajari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, menyatakan bahwa dominasi kasus narkoba mencapai lebih dari 80% dari seluruh perkara yang ditangani. Hal ini menunjukkan bahwa Tanah Bumbu berada dalam kondisi darurat narkoba.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkotika yang menjadi perhatian serius,” tegas Dinar.
Selain upaya penindakan, dia juga menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba di wilayah tersebut. “Rehabilitasi sangat penting agar pengguna dapat pulih dan tidak kembali terjerat narkoba,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tanah Bumbu dalam mendukung penegakan hukum serta upaya pencegahan peredaran narkotika ilegal.