Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya telah dan akan terus melakukan penyegelan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang terbukti lalai menjaga areal kerjanya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Provinsi Kalimantan Selatan di Lapangan Lanud Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (7/8/2025).
“Hari ini kami juga telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan. Ada beberapa pemegang izin konsesi yang kami lakukan penyegelan. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak berdasarkan prinsip strict liability,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup, tidak menjadi soal apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. Begitu api muncul di area konsesi, maka pemegang izin wajib bertanggung jawab penuh.
“Entah sengaja atau tidak, begitu lahan konsesinya terbakar, pemegang izin harus bertanggung jawab. Ini berlaku untuk semua jenis usaha, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan,” katanya.
Menurut Menteri Hanif, langkah penegakan hukum ini bukan hal baru. KLH sudah menerapkannya di berbagai provinsi. Bahkan, dalam laporannya kepada Presiden Prabowo, disebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 27 unit usaha atau korporasi yang disegel, mulai dari Provinsi Riau hingga Kalimantan Barat.
“Khusus Kalimantan Selatan, hari ini juga ada beberapa target yang sedang kami proses untuk penegakan aturan,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan mandat kepada KLH dan Kepolisian RI untuk mengefektifkan seluruh instrumen hukum guna mencegah karhutla secara dini.
“Kami bersama Bapak Kapolri diminta untuk memastikan bahwa seluruh instrumen hukum digunakan secara maksimal agar karhutla bisa dicegah. Ini sudah menjadi arahan langsung dari Presiden,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres tersebut, KLH juga melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan jajaran Forkopimda di setiap provinsi.
“Kami diberikan mandat untuk memberikan arahan kepada daerah dalam penanganan karhutla. Jadi ini adalah kerja bersama yang memerlukan dukungan semua pihak, terutama di daerah rawan seperti Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Dengan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum yang ketat, pemerintah berharap karhutla di tahun 2025 ini dapat ditekan jadi seminimal mungkin, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang abai terhadap tanggung jawab lingkungannya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id