BREAKING

AdvertorialPemerintahanTanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakor Isu Strategis Pertanahan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu-isu strategis bidang pertanahan dan tata ruang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025) ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, serta para Bupati dan Walikota se-Kalsel.

Foto : Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif

Turut hadir juga Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Kanwil BPN Kalsel, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran SKPD terkait di lingkup Pemprov Kalsel.

Pertemuan ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan, penyusunan tata ruang, hingga pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pemaparannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya pengakuan tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat. Ia menyebut negara harus hadir tidak hanya dalam bentuk pengakuan formal, tetapi juga dalam bentuk perlindungan nyata, termasuk pendaftaran dan pengelolaan secara adil.

“Tanah ulayat bukan hanya pengakuan administratif. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan tanah adat secara nyata di lapangan,” tegas Nusron.

Selain itu, Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa baru 59% bidang tanah di Kalsel yang terdaftar, dan 41% telah bersertipikat. Sisanya masih belum memiliki legalitas, sehingga ia mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan investasi dan penerbitan izin usaha. Saat ini, dari 105 RDTR yang ditargetkan, baru 22 tersedia dan hanya 14 yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Tanpa RDTR, tak ada KKPR. Tanpa KKPR, izin usaha pun terhambat. Maka dari itu, saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” ujarnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan capaian positif Kalimantan Selatan dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, yakni mencapai lebih dari 82%. Namun, ia mengingatkan masih tingginya angka sengketa pertanahan, belum optimalnya integrasi data spasial, serta tantangan reforma agraria.

“Tanah itu bukan sekadar aset, melainkan alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus jadi pilar pembangunan inklusif,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut mendorong percepatan pengakuan tanah ulayat. Agar masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum dan menghindari konflik agraria.

“Inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah tanah ulayat harus segera dilakukan agar dapat ditetapkan secara sah oleh negara,” tegas Rifqi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, juga menyampaikan apresiasinya atas pertemuan ini. Menurutnya, isu pertanahan harus ditangani secara kolaboratif lintas sektor karena berdampak luas terhadap pembangunan, iklim investasi, hingga kesejahteraan masyarakat.

“Kami di daerah mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus satu suara dalam mempercepat legalisasi aset dan tata ruang,” ujar Bupati Andi Rudi Latif.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan dialog interaktif bersama para kepala daerah dan foto bersama. Sebagai simbol komitmen sinergi nasional dalam bidang agraria dan tata ruang yang berkeadilan dan inklusif.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts