BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Pemprov Kalsel Apresiasi Sosialisasi dari ATR/BPN, Berikan Pemahaman Mendalam Implementasi Regulasi Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Acara yang digelar di Banjarbaru ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi regulasi baru tersebut, khususnya dalam konteks tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

“Kami mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini tentunya akan memberikan pemahaman terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, terutama bagi para pemangku kepentingan terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat,” ujar Syarifuddin di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Kalimantan Selatan adalah daerah yang kaya akan budaya, sejarah, dan kearifan lokal. Pengelolaan tanah adat di wilayah Banua telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian integral dari identitas masyarakat setempat.

Dalam konteks tersebut, kehadiran Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 dinilai sebagai instrumen penting yang sejalan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah Kalimantan Selatan. Peraturan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan tanah ulayat dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Dengan demikian, tokoh-tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang diambil tetap mencerminkan nilai-nilai lokal serta menjamin keberlanjutannya,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi peraturan ini. Selain itu, perlindungan terhadap hak ulayat tidak hanya akan dilakukan secara administratif, tetapi juga secara substansi agar kelestariannya tetap terjaga dari aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

Menutup sambutannya, Syarifuddin menyampaikan harapan besar agar pelaksanaan Permen ATR/BPN ini dapat mengurangi potensi konflik pertanahan, mewujudkan keadilan agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya identifikasi dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dan masyarakat hukum adat dalam rangka menjaga keharmonisan dan keadilan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan.

“Persoalan tanah, ulayat, masyarakat hukum adat ini adalah persoalan klasik, tapi terus relevan. Isu ini sering muncul terutama di daerah dengan potensi sumber daya alam yang tinggi. Karena itu, dibutuhkan identifikasi objektif – mana yang benar-benar tanah ulayat dan mana masyarakat hukum adat yang sah.” Ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy mengapresiasi kerja nyata Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid, khususnya dalam upaya pemetaan tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data terakhir, terdapat empat titik tanah ulayat yang telah teridentifikasi di provinsi ini, yaitu di Kabupaten Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara.

“Kita bersyukur karena kerja-kerja pemetaan ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi. Dengan perlindungan hukum sejak awal, kita bisa mencegah konflik, pencaplokan tanah oleh pihak luar, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Rifqinizamy juga menekankan bahwa pertemuan ini menjadi bentuk ikhtiar untuk memitigasi potensi konflik di masa depan, sekaligus bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga harmoni sosial di tengah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kalimantan Selatan.

Sebagai Ketua Komisi II DPR RI yang bermitra langsung dengan Kementerian ATR/BPN, ia berkomitmen untuk terus mendorong program legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar program pertanahan nasional benar-benar menyentuh masyarakat, terutama yang berada di wilayah adat.

“Kami akan terus memastikan bahwa masyarakat adat tidak tertinggal dan hak-haknya tidak terpinggirkan oleh arus investasi dan pembangunan yang pesat,” tutup Rifqinizamy. MC Kalsel/scw

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts