BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Disperkim Kalsel Gelar Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi untuk Tingkatkan Integritas ASN 

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan bahaya korupsi serta mendorong terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan sosialisasi mengenai Kebijakan Anti Korupsi.

Acara ini dihadiri Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan seluruh pegawai lingkup Dinas Perkim Kalsel, yang berlangsung di ruang rapat dinas setempat pada Senin (21/7/2025) lalu.

Kepala Disperkim Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy, menekankan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan seseorang terjebak dalam praktik korupsi. 

“Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu kondisi pribadi individu yang dipengaruhi oleh seberapa kuat nilai-nilai anti korupsi yang tertanam dalam diri mereka. Jika individu tidak memiliki nilai-nilai tersebut, mereka akan lebih rentan untuk melakukan tindakan korupsi,” kata Mursyidah, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Mursyidah menyebutkan faktor kedua, yaitu faktor eksternal yang berasal dari lingkungan atau sistem yang ada. 

“Lingkungan kerja yang tidak transparan, kurangnya pengawasan, dan budaya organisasi yang tidak mendukung integritas dapat mendorong individu untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, kita perlu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah praktik-praktik korupsi,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, Mursyidah juga menggarisbawahi pentingnya regulasi sebagai landasan hukum dalam pencegahan korupsi. 

Ia merujuk pada berbagai Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang telah diterbitkan, seperti Pergub Nomor 078 Tahun 2018, Nomor 030 Tahun 2021, Nomor 083 Tahun 2022, Nomor 055 Tahun 2024, Nomor 020 Tahun 2025, serta Kepgub Nomor 0466 Tahun 2025. 

“Regulasi ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan pedoman yang harus kita patuhi untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai ASN,” tegasnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dinas Perkim Kalsel untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di lingkungan instansi. 

Mursyidah berharap seluruh pegawai dapat mencerna informasi yang disampaikan dan menerapkannya dalam keseharian.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan Dinas Perkim yang bersih dari korupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts