


Sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Pengelolaan Laut menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi di Desa Teluk Tamiang, Kabupaten Kotabaru, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, hingga aparat desa. Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan bahwa aturan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 69 Tahun 2020 dapat diimplementasikan secara efektif di kawasan Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dislutkan Kalsel, Rusdi Hartono, menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi laut yang tidak hanya menekankan aspek perlindungan, tetapi juga pemanfaatan berkelanjutan.
“Kami ingin mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, nelayan, dan pihak swasta dalam menjaga serta mengelola kawasan konservasi laut secara berkelanjutan. Pengelolaan kawasan konservasi harus mencakup pengaturan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut,” pungkas Rusdi Hartono.
Kegiatan ini juga menggandeng Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Tarakan serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat pesisir dapat memahami hak dan kewajiban dalam memanfaatkan kawasan konservasi, sekaligus berkontribusi menjaga keberlanjutan ekosistem laut di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id