Batulicin, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat komitmen transparansi tata kelola pemerintahan dengan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna pada Senin (07/07/2025).
Rapat khidmat ini dihadiri seluruh anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pimpinan SKPD, serta Direktur PT Bajuin dan PDAM Tanah Bumbu. Bupati Andi Rudi Latif yang diwakili Staf Ahli Bupati Wisnu Putu Wardana secara resmi menyampaikan sambutan tertulis yang mengapresiasi kerja keras DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan dasar hukum pengajuan LPJ APBD merujuk pada:
- Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
“Pengesahan ini membuktikan sinergi kuat eksekutif-legislatif dalam menjalankan amanat rakyat untuk pembangunan Tanah Bumbu,” tegas Bupati melalui pernyataan tertulis.
Pemerintah Kabupaten akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Implementasi kebijakan pascapengesahan diharapkan dapat:
- Mengoptimalkan program pembangunan daerah
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran
“LPJ APBD 2024 menjadi bukti kematangan pengelolaan keuangan daerah kami,” ungkap Bupati, menekankan tujuan akhir seluruh proses ini adalah kesejahteraan warga Tanah Bumbu.