Batulicin, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi pada Selasa (8/7/2025) di ruang rapat utama. Agenda utama rapat ini adalah menanggapi keluhan warga terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, Disbudporapar, Polres Tanah Bumbu, Polsek Satui, Camat Satui, serta Kepala Desa Sungai Cuka. Turut hadir pula pemilik THM, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga setempat.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek dibahas secara mendalam, mulai dari legalitas perizinan, operasional usaha karaoke, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan dua poin kesepakatan sebagai solusi.
Pertama, DPRD dan seluruh peserta rapat sepakat bahwa Fortune Karaoke tidak diperbolehkan melanjutkan operasionalnya karena penolakan warga. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memproses perizinan jika pemilik bersikeras mempertahankan lokasi tersebut. Jika ingin mengajukan izin kembali, pembahasan ulang diperlukan untuk menentukan lokasi yang lebih sesuai.
Kedua, bagi pelaku usaha karaoke yang telah memiliki izin dari warga dan pemerintah desa, mereka diperbolehkan beroperasi hingga masa izin berakhir. Namun, setelah itu, mereka wajib memindahkan usahanya ke lokasi baru yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kecamatan Satui dan Pemerintah Desa Sungai Cuka.
Rapat ditutup setelah seluruh peserta menyampaikan pandangan dan menyetujui langkah tindak lanjut. DPRD Tanah Bumbu berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan ini guna menjaga ketertiban dan menjawab keresahan warga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan, menyeimbangkan kepentingan bisnis dan ketenangan masyarakat sekitar.