Batulicin, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Senin (30/06/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan SKPD, perwakilan perbankan, Perusda Tanbu, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya yang dibacakan Eryanto Rais, Bupati Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) merupakan dokumen penting yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Penyusunan P-KUA 2025 merujuk pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025.
Tujuan penyusunan P-KUA PPAS 2025 meliputi penyediaan informasi asumsi makroekonomi, pedoman pembahasan Raperda Perubahan APBD, peningkatan koordinasi program nasional dan daerah, serta pengoptimalan pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan data yang disampaikan, terjadi peningkatan signifikan dalam komponen APBD 2025:
- Pendapatan Daerah naik 13,61% dari Rp2,92 triliun menjadi Rp3,32 triliun.
- Belanja Daerah meningkat 22% dari Rp3,38 triliun menjadi Rp4,12 triliun.
- Pembiayaan Daerah melonjak 81,13% untuk penerimaan dan 300% untuk pengeluaran.
Eryanto Rais menegaskan, Pemerintah Daerah berharap pembahasan APBD perubahan ini dapat berjalan lancar demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
“Kami berharap tim anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD dapat segera menyepakati rincian pendapatan dan belanja dalam dokumen KUA PPAS 2025,” ujarnya menutup rapat.