



Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Pertemuan Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) Rumah Sakit Tingkat Provinsi sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA) di seluruh rumah sakit di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim menekankan pentingnya sistem ASPAK sebagai instrumen vital dalam mendukung kebijakan kesehatan berbasis data.
“ASPAK bukan sekadar aplikasi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam pengambilan keputusan, penganggaran, dan perencanaan kebutuhan SPA secara terintegrasi,” ujar Muslim dalam sambutannya di Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).
Muslim juga menekankan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan memerlukan perencanaan menyeluruh dan bertahap yang sesuai standar teknis, serta mendukung pelayanan kesehatan rujukan yang optimal dan paripurna.
Sarana yang dimaksud mencakup aspek fisik seperti gedung dan ruangan, sedangkan prasarana mencakup elemen pendukung seperti air bersih, listrik, dan pengelolaan limbah. Namun, hingga kini, banyak fasilitas pelayanan kesehatan belum memiliki gambaran lengkap tentang kesiapan dan ketersediaan SPA yang mereka miliki.
Sebagai jawaban atas tantangan ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Permenkes Nomor 31 Tahun 2018 telah menetapkan kewajiban seluruh fasilitas kesehatan untuk melakukan pengisian data secara rutin melalui sistem ASPAK. Hal ini bertujuan agar kondisi fasilitas pelayanan kesehatan dapat dipantau dan dianalisis untuk mendukung proses pembinaan, perizinan, dan perencanaan pembangunan kesehatan.
Di Kalimantan Selatan sendiri tercatat 51 rumah sakit, yang terdiri atas RS Kelas A sebanyak 2 rumah sakit, RS Kelas B sebanyak 7 rumah sakit, RS Kelas C sebanyak 27 rumah sakit dan RS Kelas D sebanyak 15 rumah sakit.
Tingkat pembaruan data ASPAK per kelas rumah sakit juga cukup menggembirakan, yaitu: RS Kelas A: 90 persen, RS Kelas B: 90 persen, RS Kelas C: 85 persen, RS Kelas D: 85,2 persen.
Secara keseluruhan, rumah sakit di Kalimantan Selatan telah memenuhi standar ASPAK nasional yang ditetapkan di atas 60 persen.
“Dengan pertemuan ini, kami berharap seluruh rumah sakit di Kalimantan Selatan dapat konsisten melakukan pembaruan data ASPAK sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu setiap 30 Juni dan 31 Desember,” tambah Muslim.
Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem informasi yang akurat dan terpadu dalam bidang sarana dan prasarana kesehatan, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan. MC Kalsel/scw
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id