Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merancang Peraturan Gubernur dalam rangka penerapan Manajemen Talenta untuk memetakan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kepala BKD Kalsel, Dinansyah melalui Kasubbid Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan, Reza Fahlevi menuturkan bahwa, manajemen talenta sendiri merupakan amanat Undang-Undang ASN No 20 tahun 2023 dalam rangka memberikan ruang bagi ASN untuk mengembangkan karirnya.
“Secara nasional, manajemen talenta ini sudah diterapkan oleh BKN melalui sistem manajemen talenta nasional. Dimana melalui manajemen talenta ini pemerintah ingin memberikan ruang bagi ASN untuk mengembangkan karirnya,” kata Reza, Banjarbaru, Rabu (18/6/2025).
Reza menambahkan, rancangan Pergub Manajemen Talenta sendiri ditargetkan akan rampung dan disahkan pada tahun 2025 ini.
“BKD sendiri sudah melaksanakan pembahasan internal terkait Pergub Manajemen Talenta ini. Dan rencananya nanti kami juga akan mengundang pihak terkait seperti Biro Organisasi, Biro Hukum, BPSDMD, dan pihak terkait lainnya untuk membahas mengenai porsi kerja mereka sesuai dengan rancangan Pergub Manajamen Talenta,” tuturnya.
Terkait dengan pengimplementasiannya nanti, Reza mengungkapkan bahwa akan dilaksanakan secara bertahap mengingat banyak hal yang harus dipersiapkan.
“Implementasinya sendiri akan secara bertahap karena banyak yang harus dipersiapkan seperti pelaksanaanya melalui sistem informasi manajemen talenta, pemenuhan data-data ASN salah satu nya melalui uji CACT,” jelasnya.
Dengan manajemen talenta, BKD Kalsel dapat mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ASN, sehingga mereka dapat ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan di Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id