BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Tegakkan Trantibum Linmas dan Implementasi Posyandu 6 SPM, Satpol PP Damkar Kalsel Sosialisasikan Penanganan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas) serta mendorong implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja.

Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, Zakly Asswan menegaskan bahwa penanganan kenakalan remaja tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga orang tua dan masyarakat.

“Kenakalan remaja merupakan persoalan yang tidak hanya berdampak pada individu pelakunya, tetapi juga berimbas pada keamanan dan ketertiban lingkungan. Saat ini, kita menyaksikan berbagai bentuk kenakalan mulai dari perkelahian pelajar, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba. Ini adalah fenomena sosial yang harus dicegah sejak dini,” kata Zakly, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).

Melalui sosialisasi ini, Zakly ingin membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, khususnya generasi muda, agar ada pemahaman bersama tentang bahaya kenakalan remaja dan pentingnya hidup tertib serta taat aturan.

“Ini juga menjadi bagian dari tugas kami dalam menegakkan Perda Trantibum Linmas Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat tanggung jawab bersama dalam menciptakan ketenteraman dan perlindungan masyarakat,” ucap Zakly.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Sekretaris TP Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Siti Wasilah, yang menyampaikan pentingnya peran Posyandu sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat.

“Saat ini Posyandu tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak. Dalam penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Posyandu Trantibum Linmas hadir sebagai media pemberdayaan masyarakat untuk ikut terlibat dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai gangguan ketertiban termasuk kenakalan remaja,” kata Wasilah.

Ditambah Wasilah, melalui Posyandu, masyarakat diajak aktif menyuarakan permasalahan sosial di lingkungannya. Ketika masyarakat dilibatkan, maka penanganan akan lebih cepat, tepat, dan menyentuh akar persoalan.

“Posyandu Trantibum Linmas juga menjadi wadah edukasi, advokasi, dan solusi secara partisipatif untuk remaja kita agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman, tertib, dan sehat bagi remaja, sekaligus memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penegakan perda dan partisipasi aktif masyarakat di Posyandu Trantibum Linmas. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts