






Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Banjarbaru, Rabu (23/4/2025).
Acara ini dihadiri oleh 30 peserta dari empat Kabupaten/Kota, yang terdiri dari unsur Camat, Perwakilan Perangkat Desa/Kelurahan, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy, diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Ryan Tirta Nugraha, menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman kumuh.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menangani permasalahan ini. Namun, data menunjukkan bahwa luas kawasan permukiman kumuh justru meningkat seiring waktu,” ujarnya.
Ryan menambahkan bahwa pendekatan konvensional belum cukup efektif, sehingga diperlukan pemberdayaan masyarakat yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, strategi penanganan permukiman kumuh tidak hanya terfokus pada perbaikan fisik infrastruktur, tetapi juga pencegahan terbentuknya permukiman kumuh baru melalui pemberdayaan dan penguatan kelembagaan lokal.
“Dari kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh, sehingga tercipta lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Ryan juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, terutama narasumber yang memberikan wawasan dan informasi yang bermanfaat bagi peserta.
“Kawasan kumuh yang kita tangani sejak tahun 2018 menunjukkan bahwa dukungan dari masyarakat dan LPM sangat penting dalam pencegahan perluasan kawasan kumuh,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan tahap awal yang melibatkan empat kabupaten/kota, yaitu Barito Kuala (Batola), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Tabalong.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan akan terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menutupi kekurangan dalam penanganan kawasan kumuh.
“Melalui sosialisasi yang efektif, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami upaya pencegahan tumbuh kembangnya kawasan kumuh, dengan menggunakan bahasa yang lebih dekat dan mudah dipahami,” tutup Ryan. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id