BREAKING

Berita DaerahKalimantan Selatan

Pemprov Kalsel Siap Bentuk 811 Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah. Dok

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP).

Gubernur Kalsel melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk sebanyak 811 Koperasi Desa Merah Putih di desa berstatus “Mandiri” yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.

“Sebagaimana diketahui, jumlah desa di Kalsel mencapai 1.871. Dari jumlah tersebut, 811 desa telah berstatus Mandiri. Ini akan menjadi target awal pembentukan Kopdes MP sebagai bagian dari program nasional yang menargetkan 80.000 koperasi se-Indonesia,” jelas Faried, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, langkah awal pembentukan Kopdes MP ini akan dimulai dengan rapat koordinasi yang dalam waktu dekat digelar dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Rapat ini akan melibatkan seluruh dinas terkait guna menyusun strategi dan langkah konkret di lapangan.

“Dinas PMD Provinsi Kalsel mendukung penuh Inpres ini, yang juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, yaitu ‘Bekerja Bersama Merangkul Semua,” ungkap Faried.

Sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, sejumlah kementerian dan lembaga serta kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah strategis dan terkoordinasi dalam mendirikan, mengembangkan, dan merevitalisasi Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan kelurahan.

Pembentukan Kopdes MP juga didasari pada Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, tertanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan mendorong pengembangan usaha kelembagaan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, dalam paparannya berjudul “Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih” juga menegaskan pentingnya pengembangan Kopdes MP dengan pendekatan mendirikan koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang ada, serta mengintegrasikannya dengan unit usaha BUMDes atau BUMDesa Bersama.

“Dengan langkah ini, diharapkan ekonomi desa di Kalimantan Selatan semakin kuat dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional,” harapnya. MC Kalsel/tgh

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts