Batulicin, Tanah Bumbu – Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, DPRD setempat menggelar Rapat Kerja bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Tenaga Ahli DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah, Senin (17/03/2025).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Inspektorat, Dinas Kominfo, BPKAD, Bappeda Litbang, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu.
Pada awal rapat, dalam item Menimbang poin a, yang berbunyi “bahwa riset dan inovasi daerah dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian dari memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD RI 1945”, Tim Ahli mengusulkan agar frasa “kesejahteraan masyarakat” diganti menjadi “kemajuan daerah”.
Selanjutnya, pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 17, yang mengatur tentang difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, juga mendapat koreksi. Pasal tersebut menyatakan bahwa difusi ilmu pengetahuan dan teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau proporsi tentang suatu ilmu pengetahuan dan teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.
Pada Bab 3 Pasal 3 Ayat 1, yang menyatakan maksud ditetapkannya peraturan daerah ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan riset dan inovasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga mendapat koreksi.
Sementara itu, tujuan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah pada Ayat 2 mendapat penambahan item. Semula hanya terdiri dari 4 poin, kini bertambah menjadi 5 poin, dengan penambahan poin “meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat”.
Pada Bab 5 Penyelenggaraan Riset dan Inovasi di Daerah Pasal 5 Ayat 1, yang menyatakan bahwa riset dan inovasi di daerah diselenggarakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang penelitian dan pengembangan, juga mendapat pembahasan dan penambahan 2 poin.
Pasal 10 Ayat 3 Poin d tentang ‘komersialisasi teknologi’ juga menjadi bahan pembahasan. Ditegaskan bahwa yang berhak mengkomersialisasi teknologi adalah Pemerintah Daerah (Pemda), sementara pihak lain hanya berperan sebagai pelaksana.
Pasal 14, yang mengatur tentang komersialisasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 3 Huruf d, juga mendapat penambahan poin. Semula hanya terdiri dari 3 poin, kini bertambah menjadi 4 poin.
Setelah melakukan pembahasan secara detail pada Raperda Riset dan Inovasi Daerah yang terdiri dari 18 Bab dan 59 Pasal, rapat ditutup untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna.