Batulicin, Tanah Bumbu – Rencana besar tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu. Kantor DPRD yang selama ini menjadi pusat aktivitas legislatif bakal dipindahkan ke lokasi baru, sementara gedung lamanya akan dialihfungsikan untuk kepentingan publik, khususnya sektor kesehatan.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah mempertimbangkan empat titik potensial sebagai lokasi baru. Meski berpindah, gedung lama tidak akan ditinggalkan begitu saja.
“Bangunan DPRD yang lama tetap akan dipertahankan sebagai bagian dari sejarah Tanah Bumbu, namun dengan fungsi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam pertemuan di ruang kerjanya, 06/02/2025.
Lebih lanjut, Andrean memastikan bahwa perubahan fungsi ini tidak akan mengubah struktur bangunan secara drastis. Sebaliknya, alih fungsi ini justru akan membuat gedung lebih hidup dan berguna bagi warga.
Alih fungsi ini bukan tanpa alasan. Gedung lama DPRD akan dijadikan bagian dari RSUD dr. H. Andi Abdurahman Noor, mendukung layanan kesehatan seperti poliklinik atau unit layanan medis lainnya.
“Lokasinya sangat strategis, dekat dengan rumah sakit, sehingga akan sangat membantu meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanah Bumbu,” jelas Andrean.
Keputusan untuk pindah bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga kebutuhan ruang. Dengan jumlah anggota DPRD yang kini mencapai 35 orang, kapasitas gedung lama sudah tidak memadai. Gedung baru diharapkan dapat menampung kebutuhan ruang yang lebih besar dan modern, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Andrean menegaskan bahwa proses pemindahan dan alih fungsi ini akan dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Saat ini, tahap persiapan sedang berjalan, termasuk pembahasan detail anggaran dan timeline proyek. DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu yang telah ditentukan, tanpa mengganggu aktivitas legislatif dan pelayanan publik.
“Kami berharap, dengan adanya perubahan ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan efisien,” tambah Andrean.