BREAKING

Berita DaerahDPRD Tanah BumbuPendidikanPolitik

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Bahas Pemberhentian Tujuh Guru di YPPI Ar Rasyid Segumbang

Batulicin, Tanah Bumbu – Kasus pemberhentian tujuh guru di Yayasan Pengembangan dan Pendidikan Islam (YPPI) Ar Rasyid Segumbang, Kecamatan Batulicin, kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan untuk membahas permasalahan tersebut pada Selasa (07/12/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, pihak yayasan, serta ketujuh guru yang diberhentikan.

Andi Asdar Wijaya, selaku Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, mengusulkan agar Dinas Pendidikan lebih proaktif dalam mengawasi hubungan antara yayasan dan pendidik di sekolah swasta.

“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian lebih pada kerjasama antara yayasan dengan para pendidik, agar tercipta ikatan yang jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, menilai bahwa kasus ini seharusnya dapat diselesaikan melalui dinas terkait tanpa perlu menjadi perbincangan publik.

“Mestinya tidak perlu digembor-gemborkan. Segala permasalahan di lingkungan pendidikan harusnya diselesaikan layaknya sifat yang menggambarkan insan cendikia,” ungkapnya.

Khairuddin, selaku Koordinator YPPI Ar Rasyid Segumbang, membantah klaim pemberhentian ketujuh guru tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak memberhentikan mereka, melainkan hanya tidak memperpanjang kontrak kerja.

“SK diperbarui setiap tahun. Mereka (eks guru, red) dinilai kurang dalam kinerja, sikap, dan loyalitas,” tuturnya.

Menurut Khairuddin, keputusan tersebut berdasarkan evaluasi terhadap kinerja ketujuh guru selama tiga bulan terakhir. Dalam evaluasi tersebut, ditemukan adanya kelompok guru yang dinilai membangkang.

“Kami ingin menghilangkan manusia-manusia toxic, supaya lingkungan lebih kondusif karena dapat mempengaruhi yang lain,” tambahnya.

Meskipun rapat berlangsung alot, akhirnya diambil keputusan bahwa ketujuh guru yang diberhentikan tetap berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yayasan. Pihak yayasan juga memastikan bahwa pemberhentian tersebut tidak akan menghapus data ketujuh guru di Dapodik, sehingga tidak mempengaruhi peluang mereka dalam mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Meski DPRD Tanah Bumbu berharap ketujuh guru tersebut dapat kembali mengajar di YPPI Ar Rasyid, para guru yang diberhentikan menyatakan kesepakatan untuk tidak kembali. Rapat diakhiri dengan kesepakatan damai, saling berjabat tangan, dan saling memaafkan sebagai simbol komitmen untuk menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan.

Redaksi Borneoplus.info berkomitmen untuk memberikan informasi yang terpercaya, inspiratif, dan mencerdaskan. Melalui pemberitaan yang mendalam dan berkualitas.

Related Posts