Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (28/11/2024) di Banjarbaru sebagai bagian dari upaya bersama mencegah dan menangani kasus perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.
Komitmen Bersama untuk Pencegahan TPPO
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Pemprov Kalsel, Husnul Hatimah, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus TPPO. Ia menyoroti bahwa TPPO merupakan salah satu bentuk kekerasan serius yang memerlukan sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat.
“Pelanggaran TPPO adalah ancaman nyata, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Gugus tugas harus memastikan implementasi perlindungan terhadap mereka, serta terus memantau potensi kasus di lapangan,” ujar Husnul.
Husnul menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta evaluasi dan pemantauan yang lebih terstruktur terhadap kasus-kasus TPPO, sehingga langkah preventif dan represif dapat dilakukan secara maksimal.
Fakta dan Data Kasus TPPO di Kalsel
Berdasarkan data yang dihimpun BP2MI Kalsel, pada periode 2017-2019 tercatat 170 korban dugaan TPPO. Pada tahun 2022, sebanyak 7 orang yang diduga menjadi korban TPPO dipulangkan dari Arab Saudi. Sementara itu, pada triwulan I (Januari-Maret) 2024, sebanyak 18 pekerja migran Indonesia asal Kalsel juga dipulangkan dengan indikasi sebagai korban perdagangan manusia.
“Meskipun Kalsel bukan sumber utama pengiriman tenaga kerja, peningkatan kasus TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Husnul.
Data BP2MI juga menunjukkan peningkatan drastis kasus TPPO pada periode 2020-2023. Hal ini menjadikan pemberantasan TPPO sebagai salah satu prioritas utama pemerintah, khususnya di Kalimantan Selatan.
Kolaborasi Lintas Sektor
Husnul menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi atau lembaga. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat dan komunitas dalam pencegahan.
“Tim gugus tugas TPPO harus bekerja nyata hingga ke tingkat akar rumput. Dengan begitu, perempuan, anak, dan kelompok rentan dapat terlindungi secara maksimal. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan Kalsel yang aman dari ancaman perdagangan manusia,” tuturnya.
Harapan dan Langkah Kedepan
Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Kalsel berharap dapat menguatkan komitmen dalam melindungi warga dari ancaman TPPO. Langkah-langkah strategis seperti edukasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, serta pemantauan intensif diharapkan mampu menekan angka kasus TPPO di wilayah ini.
“Kami berharap melalui koordinasi yang baik, Kalsel dapat menjadi wilayah yang aman dan bebas dari tindak pidana perdagangan orang. Semua pihak harus bersinergi untuk mencapai tujuan ini,” pungkas Husnul.