Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu serius menanggapi masalah lingkungan yang sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat di Kecamatan Satui dan Angsana. Salah satu persoalan yang paling mendesak adalah dampak debu yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan, yang telah mengganggu kesehatan warga dan merusak kenyamanan lingkungan sekitar.
Permasalahan debu ini menjadi agenda utama dalam rapat gabungan yang digelar oleh DPRD Tanah Bumbu, yang melibatkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Angsana, dan Camat Satui, pada Kamis (14/11/2024). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu tersebut bertujuan untuk mencari solusi konkret terkait dampak debu yang ditimbulkan oleh truk angkutan tambang yang melintasi jalan poros utama di kedua kecamatan tersebut.
Dampak Debu pada Kesehatan dan Lingkungan
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, mengungkapkan bahwa permasalahan debu akibat aktivitas pertambangan sudah berlangsung lama dan terus mengganggu kenyamanan hidup masyarakat di Satui dan Angsana. Debu yang bertebaran di jalan-jalan, ditambah dengan tingginya intensitas truk angkutan tambang, telah mencemari udara dan mengancam kesehatan warga setempat.
“Selama bertahun-tahun, masyarakat di Satui dan Angsana sudah sangat terganggu dengan kondisi ini. Debu tebal kerap memenuhi jalan, mengancam kesehatan warga dan mengurangi kenyamanan hidup mereka. Ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Sya’bani.
Masyarakat setempat, lanjutnya, sudah merasa resah dengan kondisi ini. Selain mengganggu pernapasan, debu yang melayang bebas juga dapat merusak tanaman dan infrastruktur jalan, serta menurunkan kualitas hidup warga. Oleh karena itu, DPRD Tanah Bumbu mendesak pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kecamatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perusahaan tambang untuk mencari solusi bersama.
Usulan Peraturan Daerah (Perda) untuk Pengendalian Debu
Sebagai langkah konkret dalam mengatasi permasalahan debu, Sya’bani Rasul mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengendalian debu akibat aktivitas pertambangan segera diterbitkan. Menurutnya, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang dapat mengatur dan mengendalikan dampak debu dari aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
“Kami akan mengusulkan rancangan Perda ini pada tahun 2025. Ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir dampak debu dan meningkatkan kualitas udara di wilayah tersebut. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terkait agar mereka memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” terang Sya’bani.
Kendala dalam Pembahasan
Namun, dalam rapat gabungan yang digelar, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadiran beberapa SKPD terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, yang menjadi bagian penting dalam pembahasan solusi masalah debu. Sya’bani menegaskan bahwa kehadiran semua pihak terkait sangat penting agar diskusi dapat berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif.
“Kehadiran semua pihak terkait sangat krusial untuk pembahasan lebih lanjut. Kami berharap pada rapat berikutnya, camat dan kepala dinas dapat hadir agar diskusi dapat berjalan optimal dan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif,” tambah Sya’bani.
Komitmen dari Pihak Terkait
Menanggapi permasalahan ini, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Satui dan Camat Angsana menyatakan komitmen mereka untuk menindaklanjuti masalah debu yang dikeluhkan masyarakat. Mereka siap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan tambang guna mengurangi dampak debu yang ditimbulkan dan memastikan adanya langkah nyata dalam waktu dekat.
Mereka juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap jalur transportasi yang digunakan oleh truk angkutan tambang, serta mempertimbangkan penerapan langkah-langkah pengendalian debu, seperti penyiraman jalan dan penggunaan teknologi pengendalian polusi.
Harapan DPRD Tanah Bumbu
Inisiatif yang diambil oleh DPRD Tanah Bumbu ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Sya’bani mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
“Kami akan terus mengawal masalah ini agar tidak ada lagi dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Kami berharap solusi yang diusulkan bisa segera diterapkan dan membawa dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan daerah,” ujar Sya’bani.
Rapat gabungan yang digelar pada Kamis (14/11/2024) ini menjadi bagian dari upaya DPRD Tanah Bumbu untuk menyelesaikan masalah lingkungan secara komprehensif, dengan melibatkan semua pihak terkait. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, kecamatan, dan perusahaan tambang, diharapkan permasalahan debu ini bisa segera ditangani dengan baik demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.