Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Tanah Bumbu, pada Kamis, 15 November 2024. Acara ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan anggota legislatif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Meningkatkan Pemahaman Anggota DPRD Tanah Bumbu
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulana, beserta wakil pimpinan, sejumlah anggota DPRD, anggota Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) DPRD Tanah Bumbu, serta perwakilan dari Inspektorat Tanah Bumbu. Diskusi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada anggota DPRD mengenai peran mereka dalam mencegah korupsi dan memastikan agar setiap kebijakan serta penggunaan anggaran daerah berjalan dengan baik dan transparan.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulana, dalam sambutannya mengungkapkan betapa pentingnya acara rakor tersebut untuk memperkuat komitmen anggota DPRD dalam pencegahan korupsi. Ia menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan kebijakan pemerintah yang diambil.
Komitmen DPRD dalam Pencegahan Korupsi
Andrean Atma Maulana mengatakan, “Kami siap untuk menerapkan apa yang telah kami pelajari dalam sosialisasi ini dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan bermanfaat bagi masyarakat dan bebas dari praktik korupsi.” Ia juga menambahkan, dengan memperkuat komitmen dan kapasitas anggota DPRD, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah akan menjadi lebih efektif dan dapat mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam kesempatan ini, nara sumber dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, memaparkan materi mengenai pentingnya prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Narasumber menekankan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi seluruh anggota DPRD.
Kolaborasi antara Legislatif, Eksekutif, dan Masyarakat
Selain itu, KPK juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Melalui prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, kita dapat mencegah terjadinya korupsi di tingkat daerah,” kata narasumber dari KPK.
Lebih lanjut, narasumber KPK menekankan pentingnya pengawasan publik dalam memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak disalahgunakan. “Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa anggaran dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Peningkatan Kesadaran dan Edukasi
Dengan adanya sosialisasi ini, KPK berharap agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu semakin sadar akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. KPK juga menyarankan agar DPRD lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai peran mereka dalam pengawasan pemerintahan dan pencegahan korupsi.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk memperkuat pengawasan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi. DPRD harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup narasumber.
Menatap Masa Depan dengan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap bahwa melalui rakor ini, seluruh anggota DPRD akan semakin siap dan terampil dalam menjalankan perannya sebagai pengawas anggaran daerah. Dengan meningkatkan pemahaman tentang pencegahan korupsi, diharapkan akan tercipta lingkungan pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.